SOLOPOS.COM - Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Kesehatan Lukas Enembe yang baik menjadi alasan utama KPK menangkap Gubernur Papua tersebut, Selasa (10/1/2023).

Pasalnya, meski beralasan sakit dan meminta izin berobat ke Singapura, Lukas Enembe beberapa hari lalu terlihat sehat saat meresmikan sejumlah gedung pemerintahan di Papua.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukumnya maka kami ikuti betul bagaimana. Kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ali Fikri menyatakan KPK sebelumnya sudah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa namun tidak diindahkan karena alasan kesehatan yang tidak baik.

Kondisi kesehatan itu yang selalu menjadi alasan Lukas Enembe tidak mau datang ke pemeriksaan oleh KPK.

Namun KPK tidak serta begitu saja soal permintaan tim penasihat hukum agar Enembe diizinkan berobat ke Singapura.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud,” ucap dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek multiyears tersebut yakni peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Rijatono Lakka, KPK menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK.

 

Lukas Enembe, Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang ditangkap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023), memiliki harga kekayaan mencapai lebih dari Rp30 miliar per 2021.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK di elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021 total harta kekayaan Lukas senilai Rp33,78 miliar.

Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar yang tersebar di enam wilayah yang semua ada di Kota Jayapura.

Selain itu kekayaan Lukas Enemeb berwujud alat transportasi dan mesin senilai Rp932.489.600 (Rp932,4 juta) dengan perincian satu unit mobil Toyota Fortuner keluaran 2007, satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2007, satu unit mobil Toyota/Jeef Land Cruiser keluaran 2010, dan satu unit mobil Toyota Camry keluaran 2010.

Selain itu, Lukas Enembe punya surat berharga senilai Rp1,26 miliar. Dia juga memiliki harta kas atau setara kas senilai Rp17,98 miliar.

Pada 2021, Lukas tak tercatat memiliki utang. Total kekayaannya senilai Rp33.784.396.870.

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran 27 Juli 1967. Dia memiliki gelar sarjana Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Di dunia kampus, Lukas pernah menjabat sebagai Ketua Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara, pengurus Sema Fisip Unsrat Manado, Ketua IMIRJA Sulawesi Utara, dan terlibat dalam pergerakan kelompok Tani Pegunungan Tengah pada 1995-1996.



Kiprah politiknya dimulai sebagai abdi negara di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997. Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Dua tahun berselang, dia diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada 2007-2012.

Pada 2013, dia kemudian terpilih sebagai Gubernur Papua. Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai Gubernur Papua.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas proyek yang dilaksanakan di Papua. Sebelumnya dia mengajukan permohonan kepada KPK untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK tak serta merta mengizinkan

KPK memberi izin bila Lukas Enembe bersedia ditahan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya