Penangkapan KPK kasubdit MA terjadi di rumahnya.
Solopos.com, SOLO – Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu pejabatnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan pejabat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu bukan hakim, melainkan salah satu kasubdit.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit,” kata Ridwan Mansyur seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/2/2016). Disebut-sebut pejabat MA yang ditangkap itu adalah Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS.
Ridwan mengungkapkan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat (12/2/2016) malam. “Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi,” kata dia seperti dilansir Liputan6.com.
Selain menangkap Kasubdit MA tersebut, KPK juga menangkap lima orang lainnya, termasuk di dalamnya diduga sebagai penyuap.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah menegaskan bahwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu adalah kasubdit. “Salah satu Kasubdit. Bukan hakim,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu ini.