SOLOPOS.COM - Logo SKK Migas (skkmigas.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan pembenahan internal dengan melakukan reposisi pegawai dengan menjaga iklim industri hulu migas di dalam negeri. Institusi itu belum lama ini terguncang oleh tindakan KPK yang menangkap tangan kepalanya, Rudi Rubiandini, gara-gara menerima suap dari perusahaan perminyakan Singapura.

Pengganti Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) itu dikabarkan telah mengusulkan Lambok Hutauruk menjadi Calon Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, dan Budi Ibrahim sebagai Deputi Pengawasan Internal SKK Migas. Lambok Hutauruk merupakan mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Hukum BP Migas. Jika jadi diusulkan sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Lambok akan mengisi posisi yang saat ini dijabat oleh Gerhard M Rumeser.

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

Sedangkan Budi Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi SKK Migas. Jika benar diusulkan sebagai Deputi Pengawasan Internal SKK Migas, maka akan menggantikan Priyo Widodo yang saat ini menjabat sebagai Pengawas Internal SKK Migas.

Gde Pradyana selaku Sekretaris SKK Migas saat dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui kabar tersebut, karena penggantian deputi merupakan kewenangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Berbagai rumor [tentang penggantian deputi di SKK Migas] memang berseliweran, tetapi kami belum mengetahui itu. itu kewenangan Menteri ESDM,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Pradnyana mengungkapkan saat ini SKK Migas akan fokus untuk menjaga produksi agar dapat mencapai target lifting 840.000 barel minyak per hari. Sementara pihak Kementerian ESDM sendiri belum dapat dimintai keterangan mengenai usulan SKK Migas tersebut.

Pelaksana tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebelumnya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pimpinan dan pekerja SKK Migas. Langkah tersebut diambil setelah keluarnya Surat Keputusan No. 0208/SKKP0000/2013/SO. Surat keputusan tersebut mengamanatkan pembentukan tim perbaikan dan pengawasan tata kelola yang baik yang diketuai oleh pengawas internal. Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan KPK melakukan pencegahan korupsi di SKK Migas dalam melakukan kegiatannya.

Selain itu, Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan instruksi melalui surat No. 010/SKKP0000/2013/SO. Dalam surat itu, Komisi Pengawas memerintahkan 5 hal yang harus dilakukan SKK Migas setelah ditangkapnya Rudi Rubiandini.

Pertama, mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas. Kedua, melakukan langkah yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel dan beban korupsi. Ketiga, menjaga tata kelola dengan baik dan menjalankan semua business process sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, pakta integritas, serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh business process. Kelima atau yang terakhir, melakukan penelaahan terhadap seluruh business process yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK, BPK,BPKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya