SOLOPOS.COM - Johan Budi (dok/ Solopos.com)

JAKARTA — KPK resmi menetapkan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap di Semarang menjadi tersangka. KPK menyebut, mereka ditangkap terkait suap soal pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.

“KJM (sebelumnya disebut KM) ini menerima uang terkait penanganan kasus Tipikor, terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jateng. Yang memberikan itu SD melalui HK,” ungkap jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menurut Johan, KPK sudah lama memantau sebelum melakukan penangkapan. “Sejak beberapa hari sebelum penangkapan sudah mendapat informasi,” papar Johan.

KPK masih akan melakukan pemeriksaan malam ini. Rencananya dua hakim adhoc dan seorang pengusaha tersebut akan ditahan. “Malam ini rencana akan dilakukan penahanan,” kata Johan.

Lalu benarkah pemeriksaan sementara menemukan fakta bahwa SD yang diduga memberikan uang suap kepada KJM melalui HK adalah adik Ketua DPRD Grobogan? “Belum tahu,” kilah Johan.

Sampai sat ini kasus ini masih dalam tahap sidang. “Masih, itu kasus yang disidang milik Kejagung. Kasus mobil itu senilai Rp. 1,9 miliar,” tandasnya. JIBI/SOLOPOS/dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya