SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp64 miliar.

“Tim dokter telah memeriksa Bahasyim dan memastikan kesehatannya baik, jadi tidak perlu penangguhan penahanan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Agus K. Sutisna, Sabtu (24/4).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

John K. Azis, kuasa hukum Bahasyim Assifie menyatakan surat penangguhan penahanan sepenuhnya adalah wewenang kepolisian.

“Meski demikian, perlu menjadi perhatian penyidik bahwa Bahasyim selama ini bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pengacara Bahasyim, senin (12/4) lalu, mengajukan surat penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan Bahasyim yang menderita sakit jantung dan ginjal.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya