SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Selain itu, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, permohonan penangguhan itu juga dikarenakan terbitnya Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 dari Kemenakertrans ditujukan kepada 33 gubernur di seluruh Indonesia.

“Setiap kali pekerja/buruh mengajukan kenaikan upah minimum maka pengusaha akan melakukan penangguhan penerapan ketentuan itu,”

Hal itu diungkapkan Timboel Siregar, Rabu (26/11/2012). Bahkan, lanjutnya, seringkali saat dituntut kenaikan UMP dan UMK maka jawaban pengusaha akan ada pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu menaikkan standar upah.

Timboel menilai surat edaran yang terbit 17 Desember 2012 itu juga menjadi pendorong pemerintah daerah dalam melonggarkan proses penangguhan UMP 2013.

“Surat edaran tersebut merupakan ancaman bagi kesejahteraan buruh dan memicu perlawanan pekerja/buruh lagi dengan berdemonstrasi,” ungkapnya.

Untuk itu, pekerja/buruh meminta Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mencabut surat edaran itu dan juga menghimbau kepada pemerintah daerah tidak terpengaruh dengan adanya surat tersebut.

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak 3-13 Desember 2012 terdapat 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 orang pekerja di 14 provinsi mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013.

“Pihak pemda dan dinas tenaga kerja di daerah harus obyektif dan lebih teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang diajukan oleh pengusaha dalam permohonan penangguhan pembayaran UMP tahun depan,” tutur Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya