SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sekitar 25 perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh (SPSB) menyampaikan keluhannya kepada Kapolri. Pada pertemuan yang di fasilitasi oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mereka mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapi.

“Hampir pengurus serikat pekerja BUMN selalu di-PHK. Kalau dilaporkan ke polisi selalu mentok, dikatakan tidak cukup bukti,” ujar perwakilan Komite Solidaritas Nasional Kementrian  BUMN Gatot Darjito, di Kantor Menakertrans Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Selain masalah tersebut juga ada masalah terkait intervensi polisi dalam perundingan hubungan industrial. Bahkan setiap ada masalah antara perusahaan dengan buruh, selalu buruh yang dipersalahkan.

“Tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan polisi tidak merespons dengan baik. Kita yang melaporkan justru diintimidasi,” keluh Lukman Hakim,  perwakilan dari Front Perjuangan Buruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan buruh juga mengkritik pengetahuan polisi tentang Undang-undang Perburuhan.

“Kasus terakhir saat serikat pekerja Indosiar melaporkan PHK ke Polres Jakarta Barat ditolak. Alasannya tidak paham mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan,” terang perwakilan dari Aliansi Jurnalistik Indonesia.

Menanggapi semua permasalahan tersebut Kapolri berjanji akan menindaklanjutinya.

“Ini kami rekam tidak sekadar sebagai catatan tapi kami akan tindaklanjuti,” jelas Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya