SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Masa penahanan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di sel tahanan Polwiltabes Semarang diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Surat perpanjangan penahanan terhadap Syekh Puji dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan berlaku dari 19 Juli-27 Agustus 2009,” kata Wakasat Reskrim, Kompol Iskandar Zulkarnain Sitorus, ketika berjaga di depan gedung tahanan Mapolwiltabes Semarang, Minggu (19/7) dini hari.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dia membenarkan sebelumnya telah ada surat penolakan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.

“Namun saat ini kita telah memiliki surat perpanjangan penahanan Syekh Puji dari Kejati Jawa Tengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak Polwiltabes Semarang berinisiatif mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan Syekh Puji ke Kejati Jawa Tengah karena berkas penyidikan kasus ini belum lengkap.

“Selama berkas kasus ini dinyatakan belum lengkap maka yang bersangkutan akan ditahan dan dilakukan proses penyidikan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihak Polwiltabes Semarang dalam waktu dekat juga akan berusaha menghadirkan dan meminta keterangan dari Lutfiana Ulfa yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diberitakan, salah seorang pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning, menuntut agar kliennya dibebaskan pada Sabtu (18/7) karena masa penahanan akan berakhir pada saat tersebut dan Kejari Ambarawa sudah mengeluarkan surat penolakan perpanjangan penahanan.

“Jika klien kami tidak dibebaskan pada saat berakhirnya masa penahanan maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) berat,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya