SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran (Backgroundpictures.org)

Pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional dan kosmetik ilegal dilakukan BB POM di Semarang hari ini. 

Solopos.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan 42.752 buah barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Pemusnahan produk ilegal yang memiliki nilai ekonomis senilai Rp742,5 juta itu dilakukan dengan cara simbolis dibakar di Kantor BBPOM Semarang, Selasa (10/2/2015). Sedang sisanya diangkut sebanyak tiga truk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang.

Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan barang bukti puluhan ribu obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan operasi selama 2014.

“Obat tradisional yang dimusnahkan terdiri 123 item sebanyak 34.588 kemasan dan 135 item kosmetik sebanyak 8.164 kemasan,” kata dia.

Obat tradisional dan kosmetik ilegal itu, lanjut Agus hasil penyitaan dari lima orang tersangka yakni WP dan MH asal Solo, EW asal Sukoharjo, serta M dan R asal Cilacap.

Para tersangka, ujar dia melanggar Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Para tersangka sudah diproses secara hukum. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Agus.

Dia menambahkan selama 2014 telah melakukan lima kali pemusnahan puluhan ribu obat dan makanan ilegal senilai Rp581,2 juta.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk-produk ilegal,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya