SOLOPOS.COM - Barang bukti truk setelah peristiwa tabrak lari seorang pemuda usia 20, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (5/1/2023) yang berhasil diamankan Satlantas Polresta Bogor Kota pada Sabtu (8/1/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bogor)

Solopos.com, BOGOR — Seorang pemuda berusia 20 tahun di Bogor, Jawa Barat bernasib tragis saat membuat konten cegat truk untuk media sosial.

Ia terlindas truk ketika membuat konten di Jl. Sholeh Iskandar. Sopir truk yang kabur setelah tanpa sengaja menabrak korban ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya menetapkan status remaja yang tewas akibat menyetop truk demi konten di media sosial sebagai korban tabrak lari.

Sopir truk inisial AR, 38, menjadi tersangka karena sengaja tidak menghentikan kendaraannya seusai melindas korban pada Kamis (5/1/2023) malam.

“Sudah tersangka,” ujar Kapolresta Bogor seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kombes Pol Bismo menyampaikan sopir berikut barang bukti berupa truk telah ditahan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.

Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota bahwa benar ada lebih dari dua orang pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.15 WIB, di Jl. Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.

Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tewas di tempat akibat tertabrak truk yang dihentikannya.

Truk tersebut kabur hingga berhasil ditangkap tiga hari kemudian.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1/2023) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.

Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.

“Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas,” katanya.

Pada Selasa (10/1/2023), petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

“Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut,” katanya.

Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (11/1/2023), kepolisian memutuskan sopir inisial AR, 38, sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya