SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi sebesar 10 persen.

“Karena permintaan masyarakat yang sangat kuat untuk meminta pembatalan
kenaikan. Ini juga merupakan kebijakan pak gubernur membatalkan kenaikan pajak bahan bakar di Jawa Timur yang sedianya 5 persen menjadi 10 persen,” kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Anak Agung Gde Raka Wija saat dihubungi, Sabtu (15/1).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Meski ada pembatalan kenaikan PBBKB non subsidi, Pertamina tetap melakukan kenaikan BBM non subsidi sebesar 5 persen atau naik antara Rp 100 hingga Rp 300.

“Pertamina kan sebelumnya kita minta berlakukan PBBKB per 14 Januari 2011 tapi mereka meminta penundaan. Tapi pembatalan ini sudah kita sampaikan ke mereka (Pertamina). Kalaupun mereka menaikkan harga bukanlah kewenangan kita terkait pajak,” jelasnya.

Sebelumnya Pemprov Jatim akan menaikkan PBBKB untuk jenis non subsidi dari 5 persen menjadi 10 persen, dari harga pokok dan belum termasuk PPn. Rencananya pembelakukan itu mulai Sabtu 15 Januari 2011, namun akibat  permintaan dari masyarakat, akhirnya pemprov batal menaikkan PBBKB.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya