SOLOPOS.COM - Ilustrasi warteg (dpp.jakarta.go.id)

Ilustrasi warteg (dpp.jakarta.go.id)

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menarik pajak dari seluruh rumah makan yang berkedok “warung tegal” yang beroperasi di kota Jakarta.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap warung tegal yang beroperasi mengingat omzet maupun belanja jenis usaha tersebut bahkan telah menyamai kinerja dari rumah makan yang selama ini telah dikenakan pajak daerah.

“Tentunya ini melalui pengkajian, dan didasarkan atas seberapa besar penghasilan warteg dalam sebulannya. Apalagi saat ini ada warteg bahkan mampu menghabiskan 150 kg beras per hari,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (6/2/2013).

Menurutnya, semua jenis usaha yang yang telah memenuhi syarat terkhusus dari sisi penghasilan, termasuk warteg sudah bisa dikategorikan wajib pajak untuk kemudian dipungut pajaknya dan masuk dalam klasifikasi pajak restoran.

Kendati masuk dalam kategori pajak restoran, kata Basuki, pembayaran pajak rumah makan yang berkedok warteg, besaran pajak yang di bayarkan tetap menghitung persentase penghasilan dalam tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya