Solo ( Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 47 miliar untuk membayar tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) guru bersertifikat untuk periode bulan Desember 2010, triwulan pertama dan triwulan kedua 2011.
Sayangnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo belum bisa mencairkan dana itu lantaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) belum mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bidang Perbendaharaan DPPKA.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKA Kota Solo, Suyamto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2011).
“Seharusnya dana itu sudah bisa dibagikan kepada PNS guru bersertifikat di Solo pada setiap triwulan. Tapi karena dari Disdikpora belum mengajukan SPP dan SPM-nya, tentu belum bisa kami proses untuk pencairannya,” terang Suyamto.
sry