Salatiga (Espos)–Pemerintah Kota Salatiga, Rabu (1/9), mencairkan tunjangan kesejahteraan khusus (TKK) bagi 4.881 pegawainya dengan total anggaran mencapai Rp 1,175 miliar. Pemberian tunjangan kesejahteraan khusus berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No 33/2010.
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kota Salatiga, Valentino T Haribowo, dari total pegawai yang mendapat tunjangan kesejahteraan khusus, sebanyak 4.135 PNS dan 597 CPNS. Sisanya, yakni 149 adalah tenaga kontrak.
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Nilai tunjangan yang diberikan kepada PNS paling besar, yakni Rp 250.000. Sementara bagi CPNS dan tenaga kontrak masing-masing senilai Rp 200.000 dan Rp 150.000. “Untuk PNS dan CPNS dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen, namun tidak bagi tenaga kontrak,” ungkap dia.
kha