SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddie meminta sopir angkutan umum menurunkan penumpang yang merokok di dalam kendaraan di tengah jalan.

“Kalau diingatkan masih bandel, turunkan saja,” kata dia, Kamis (22/10).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Permintaan ini disampaikan Eddie pada sopir angkutan umum pada acara sosialisasi penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Terbatas Rokok. Secara resmi, Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan peraturan anti-rokok hari ini.

Sebaliknya, lanjut Eddie, jika penumpang menemukan sopir angkutan umum merokok, mereka bisa langsung mengadukan ke Dinas Perhubungan. “Silakan catat,” kata dia.

“Nama, nomor kendaraan, dan waktu merokok.”

Eddie mengatakan sanksi akan diberikan dalam bentuk peringatan dan teguran. Selama enam bulan sejak diberlakukan hari ini, pemerintah kota masih memberikan batas toleransi sanksi. Perokok di sembarang tempat belum akan dikenai sanksi pidana.

Kendaraan angkutan umum, kata Eddie, merupakan salah satu kawasan tanpa rokok. Selain angkutan umum, kawasan ini juga meliputi tempat pendidikan –semisal sekolah dan kampus, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Daerah, segala aktivitas berbau rokok dilarang dilakukan di kawasan ini. Selain merokok, memproduksi, menjual, menyelenggarakan iklan, dan mempromosikan rokok.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya