SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blora--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mengungkap temuan adanya 21 pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan setempat yang mengejar kenaikan pangkat dengan menggunakan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK) palsu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Winarno, Rabu (22/9), di Blora, mengatakan telah memeriksa 21 PNS, mulai dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan, kepala sekolah, pengawas, dan guru yang menggunakan SK PAK palsu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Sudah kami periksa dan hasilnya sudah kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daearah dan  Bupati,” katanya.

Dia mengatakan ke-21 PNS yang menunggu sanksi bupati tersebut diduga menggunakan jalan pintas untuk kenaikan pangkat melalui calo yang mempunyai hubungan dengan pejabat di Pemerintan Pusat, namun ternyata SK tersebut palsu dan tidak bisa digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.

Menurut dia, PNS tersebut mengajukan kenaikan pangkat pada tahun 2006-2009, salah satu syaratnya harus mempunyai PAK, dan harus memiliki karya tulis yang dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk dinilai, melalui Dinas Pendidikan setempat.

“Pada kurun waktu 2006-2009, ada 37 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat dari IV A ke IV B dengan menggunakan PAK sebagai syaratnya. Namun setelah diteliti,  ternyata SK PAK 21 PNS tersebut palsu setelah Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke pusat,” katanya.

Menurut dia, puluhan PNS tersebut hanya korban, sebab mereka telah melakukan prosedur dengan membuat karya tulis dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hanya saja terlalu percaya kepada calo akhirnya harus menerima kerugian kenaikan pangkat.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Blora, di daerah lain juga banyak, sedangkan hukumannya berupa penurunan pangkat dan mengembalikan hak yang sudah diterima sejak kenaikan pangkat dengan menggunakan SK PAK palsu,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan, Ratnani Widowati, mengatakan semua permasalahan sudah diserahkan kepada Bupati dan berharap peristiwa serupa tidak  terjadi lagi.

“Mestinya, apa pun keputusan bupati harus diterima, dan ini menjadi pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga sehingga harus berhati-hati memercayai orang yang bisa membuatkan SK PAK,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya