SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Pemkab Grobogan belum berani merekrut tenaga tidak tetap atau tenaga harian lepas (THL) setelah memberhentikan ratusan THL sesuai rekomendasi Pansus DPRD Grobogan, akhir Desember lalu. Saat ini Tim Pengkaji Tenaga Tidak Tetap bentukan Pemkab Grobogan masih terus mencari sistem perekrutan yang tidak cacat hukum.

“Pemkab belum berani melakukan perekrutan karena masih menunggu berapa nilai anggaran untuk perekrutan dengan sistem outsourcing. Selain itu masih melakukan kajian hukum agar tidak bermasalah di kemudian hari,” papar Ketua Tim Pengkajian Tenaga Tidak Tetap atau Tenaga Harian Lepas Pemkab Grobogan, Drs H Sri Mulyadi, Jumat (28/1).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Diakui Sri Mulyadi, Pemkab telah memberhentikan tenaga honorer yang perekrutannya setelah keluar PP 48/2005. Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Pansus III DPRD yang isinya agar tenaga honorer yang dinilai membebani APBD dan menyalahi aturan itu diberhentikan per 31 Desember.

Atas rekomendasi ini Pemkab kemudian menganalisa kebutuhan tenaga, hasilnya Pemkab masih membutuhkan 695 orang. Sebagian besar untuk mencukupi kebutuhan sopir, tenaga kebersihan, tenaga pemadam kebakaran dan komputer.

“Berdasarkan analisa itu, Pemkab mengajukan anggaran untuk outsourcing, dana bagi masing-masing tenaga tersebut sekitar Rp 700.000 per bulannya,” ungkap Sri Mulyadi yang juga menjabat Asisten III Pemkab Grobogan.

Saat ini lanjutnya, ada tawaran dari dua perusahaan outsourcing dari Semarang untuk pengelolaan tenaga sebanyak 695 orang. Namun, outsourcing itu tidak meliputi tenaga guru tidak tetap.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya