SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Abdul Qadir yang ditangkap polisi di Lampung tersebut dinyatakan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena keterkaitannya dengan organisasi yang dia pimpin. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Solopos.com, JAKARTAPolda Metro Jaya masih menyelidiki sumber dana Khilafatul Muslimin setelah menangkap pemimpin organisasi itu, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.

Kelompok Khilafatul Muslimin juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. Mereka menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, mengatakan polisi menemukan fakta sumber dana Khilafatul Muslimin sangat besar.

Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Profil Organisasinya

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News, Rabu (8/6/2022).

Seusai menelisik sumber dana Khilafatul Muslimin, polisi mendapatkan fakta ternyata kelompok tersebut tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” kata Hengki.

Baca Juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat Pengajian

Dia menjelaskan dari hasil penelusuran legalitas dan sumber dana Khilafatul Muslimin, organisasi tersebut terdaftar sebagai sebuah yayasan. “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ujarnya.

Kini Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang Undang Ormas. Abdul Qadir langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya