SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU no. 142/2013 tentang Penetapan PBB sebagai Peserta Pemilu 2014 dan Keputusan KPU no. 143/2013 tentang Pentapan Nomor Urut 14 bagi PBB dalam Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan penetapan PBB sebagai peserta pemilu adalah tindak lanjut KPU atas amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan PBB atas SK KPU No. 05/Kpts/KPU/2013. Keputusan tersebut, jelasnya, diambil melalui rapat yang diikuti oleh 6 dari 7 anggota komisioner KPU.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Atas putusan ini kami akan menyampaikan kepan pemohon [PBB], maupun partai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Husni di Gedung KPU, Senin (18/3/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya