SOLOPOS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — DPP Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait hal tersebut.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis [15/12/2022],” kata Fauzan, Jumat (16/12/2022).

Menurut dia Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU No.518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022. Hal itu mengacu arahan Ketua Umum Muchdi PR.

Menurutnya langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga : Tak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

“Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami, Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Fauzan, Partai Berkarya memiliki hampir 3 juta suara pada Pemilu 2019, tetapi digagalkan dalam tahap pendaftaran Pemilu 2024. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.

“Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019. Mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal dan kami sangat dirugikan,” tutur Fauzan.

Dia menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.

“Padahal pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani. Semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu. Kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga : 5 Provinsi Paling Rawan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Jakarta Nomor Satu

Dengan adanya gugatan itu Fauzan meminta seluruh kader Partai Berkarya di pusat dan daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.

“Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan,” ucap Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : Partai Buruh Lolos Pemilu, Puluhan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya