SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (JIBI/Dok)

Solopos.com, BATAM — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak bila saksi partai peserta Pemilu 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) dibiayai oleh negara dalam APBN. Sikap PDIP ditegaskan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, di Batam, Sabtu (25/1/2014).

“PDIP setelah mempertimbangkan dengan cermat, kami menolak saksi dibiayai APBN,” kata Tjahyo seusai menghadiri akad nikah anak Ketua PDIP Provinsi Kepulauan Riau, Soeryo Respationo, seperti dilaporkan Antara, Sabtu. Menurut dia, penggunaan uang negara untuk biaya saksi pemilu parpol susah dipertanggungjawabkan dan rawan korupsi.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Selain itu, pembiayaan saksi dari dana APBN juga dianggap mengganggu kemandirian partai dalam pelaksanaan Pemilu 2014. PDIP, kata Tjahjo Kumolo, tidak mempermasalahkan besaran rupiah yang dianggarkan pemerintah untuk biaya saksi partai dalam Pemilu 2014, melainkan alokasi penyalurannya dan mekanisme pertanggungjawaban. “Terserah, toh hanya kecil. Ini bukan masalah uang, tapi indikasinya, nanti semacam balsem [bantuan langsung sementara],” kata dia.

Dengan penolakan itu, artinya PDIP tidak akan menggunakan dana negara untuk biaya saksinya dalam pelaksanaan Pemilu 2014. “Kalau partai lain terserah,” tandas Tjahjo.

Selain PDIP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga menolak bila saksi partai peserta pemilu di TPS dibiayai oleh negara. Bagi Nasdem, sebaiknya dana dimanfaatkan untuk membantu korban bencana dan perbaikan infrastruktur pascabencana. “Dengan tegas Nasdem menolak kebijakan pembiayaan honor para saksi di TPS-TPS menggunakan uang negara. Urusan honor para saksi itu sudah menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu,” kata Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara, Sabtu.

Pemerintah mengucurkan dana Rp1,5 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014. Dana sebanyak itu dialokasikan untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu sebesar Rp800 miliar dan untuk membayar pengawas atau saksi dari 12 parpol peserta pemilu sebesar Rp700 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya