SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan tidak akan memperpanjang pendaftaran peserta pemilu dan akan ditutup pada 7 September pukul 16.00 WIB.

“Terdapat empat keputusan yang diambil menyusul keluarnya Keputusan MK 52/2012 yang juga memberi rekomendasi kepada KPU,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir kabar24, Selasa (4/9/2012).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Empat keputusan yang diambil KPU itu yakni tahapan atau sub tahapan verifikasi parpol dan proses pendaftaran berlangsung hingga 7 September. Kemudian kedua, parpol yang dinyatakan sudah terdaftar harus memenuhi 17 jenis dokumen yang sesuai dengan Peraturan KPU 8/2012.

“Untuk memenuhi asas keadilan yang termakhtub dalam keputusan MK, maka KPU menambah waktu persyaratan hingga 29 September bagi parpol yang terdaftar.”

Terakhir, parpol harus menjelaskan jika tidak bisa memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten.  “Jadi parpol harus menjelaskan mengapa tidak bisa memenuhi persyaratan itu untuk tingkat provinsi dan kabupaten. Sedangkan untuk tingkat DPP, wajib dan jika tidak terpenuhi akan gugur sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Keputusan KPU tersebut diambil setelah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diputuskan melalui rapat pleno KPU, Selasa (4/9/2012).

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/8/2012) memutuskan semua parpol yang akan mengikuti pemilu, baik yang sudah berada di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR, harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.

Menurut MK, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilu 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi “parliamentary threshold” (PT) atau ambang batas harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya