SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan tersangka Sutan Bhatoegana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM membuatnya sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dipertanyakan oleh anggota majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat sidang pleno pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

“Perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatera Utara I [Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi] namun tidak mendapat rekomendasi DPP, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan,” tuturnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hutomo Karim. Menurutnya, Sutan Bhatoegana tidak mendapatkan restu dari Partai Demokrat untuk mengajukan gugatan di MK karena masih berstatus sebagai tersangka KPK. “Benar yang mulia [tidak dapat rekomendasi],” tutur Hutomo.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan MK dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sedangkan 32 perkara yang diajukan anggota DPD akan disidangkan pada pukul 19.00 WIB Jumat malam.

Diketahui 12 parpol nasional dan dua partai lokal Aceh harus memperbaiki permohonannya. Para pemohon diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki permohonannya dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya