SOLOPOS.COM - Simulasi e-voting pilkades di Kantor Pemerintah Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Kamis (14/2/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksanaan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pemilihan umum (pemilu) belum mungkin dilakukan sepenuhnya pada Pemilu 2014 mendatang karena belum memiliki payung hukum.

Kepala Program Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru mengatakan saat ini e-voting yang disebutnya e-pemilu diatur RUU Pemilukada yang baru akan diterbitkan awal tahun ini. Kendati demikian, e-pemilu juga membutuhkan penguat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang baru bisa diterbitkan satu tahun setelah UU terbit.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Padahal e-pemilu berpotensi mengurangi kemungkinan kecurangan dalam pemilu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/1/2013). Selain mengurangi kecurangan, e-pemilu juga membuat pelaksanaan pemilu lebih efisien dengan hasil yang lebih transparan. Jika dengan cara manual hasil pemilu baru bisa diumumkan dalam waktu 1 bulan, dengan e-pemilu bisa dipangkas menjadi 1 pekan saja.

Dia mengatakan e-pemilu dimulai dari penggunaan surat suara elektronik menggunakan perangkat khusus, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman data menggunakan unstructured supplementary service data (USSD), dan penayangan hasil yang seluruh proses tersebut bisa diaudit secara mudah dan transparan. Salah satu komponen e-pemilu yang didorong BPPT adalah e-rekapitulasi yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi pada proses pengiriman data dari tempat pemungutan suara (TPS), penayangan hasil, hingga memungkinkan jejak audit. Proses ini menurut Andrari tidak membutuhkan teknologi tinggi dan bisa dipelajari dengan mudah.

Meski tidak bisa diterapkan pada Pemilukada dan Pemilu nasional, BPPT menyatakan telah mengimplementasikan e-pemilu di 12 desa di tiga Kabupaten, yaitu Boyolali (Jawa Tengah), Musi Rawas (Sumatra Selatan), dan Jembrana (Bali). Pelaksanaan e-pemilu di tingkat desa ini menurut Andrari membuktikan pendapat bahwa masyarakat Indonesia gagap teknologi tidak terbukti.

Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hammam Riza mengatakan penerapan e-pemilu merupakan bagian dari upaya pemanfaatan TI dalam aktivitas pelayanan publik oleh pemerintah. Menurutnya, selama ini Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam hal implementasi TI. “Ini yang membuat Indonesia akan sulit bersaing pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” ujarnya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan, untuk penerapan e-government saja belum banyak pemerintah kota yang serius. Meskipun sudah banyak Pemkot dan Pemda yang memiliki website, dia menyatakan hal itu baru tahap pertama dari e-government. Tahap kedua tak hanya memiliki website, Pemkot juga harus menerapkan pola komunikasi yang interaktif. Menurut Hammam, baru 50% dari sekitar 600 Pemkot yang berhasil menerapkannya.

Selanjutnya, tahap transaksional di mana masyarakat bisa melakukan berbagai perizinan online melalui website pemerintah. “Untuk yang tahap terakhir ini baru 1% Pemkot yang sudah menerapkannya. Ke depan, kami ingin ada kenaikan 4%,” ujarnya saat dihubungi JIBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya