SOLOPOS.COM - Janainah,80, warga Ponggalan, Giwangan, Kota Jogja menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah ditandai dengan tinta seusai memberikan hak suara di TPS 05, Ponggalan, Giwangan, Yogyakarta, Rabu (09/04/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mendapatkan laporan dari panitia pengawas di lapangan mengenai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah.

”Dari berbagai persoalan yang muncul tampaknya Bawaslu perlu memberikan rekomendasi yang sifatnya terbatas,” kata Nasrullah dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Nasrullah menjelaskan sejumlah permasalahan yang ditemukan petugas pengawas antara lain adalah tertukarnya surat suara di sejumlah daerah. Dari empat jenis surat suara, yaitu surat suara DPR, DPRD kabupaten/kota, DPRD propinsi dan DPD. Di antara empat jenis surat suara tersebut yang paling banyak tertukar adalah surat DPRD kabupaten/kota.

“Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghentikan pemungutan suara untuk tingkat DPRD kabupaten/kota, sampai surat suara yang benar telah tersedia,” ujarnya.

Sementara itu, tiga jenis surat suara lain yang tidak tertukar tetap aman dan bisa tetap dilanjutkan proses pemungutan suara. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut sebab kejadian tertukarnya surat suara ini tidak hanya terjadi di satu titik lokasi, melainkan di lokasi antarpropinsi.

Berikut ini daerah-daerah yang mengalami masalah pertukaran surat suara. Di Provinsi Sumatra Utara, surat suara tertukar di Kabupaten Nias Induk, Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian di D.I. Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Flores Timur. Provinsi Jawa Timur paling banyak mengalami masalah pertukaran surat suara yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Sumenep.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyebutkan anggotanya di berbagai daerah mendapat temuan surat suara yang telah dicoblos sebelum sampai ketangan pemilih. Di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Nias Selatan ditemukan sebanyak 102 lembar surat suara yang telah dicoblos, dan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Blitar sebanyak 110 surat suara telah dicoblos.

“Untuk kasus di Nias Selatan pihak kami masih menyelidiki siapa oknumnya, sedangkan di Blitar Ketua KPPS telah diamankan,”kata Nelson.

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Nasional Gerakan Sejuta Relawan Pengawal Pemilu, Yusfitriadi. Dia mengaku anggotanya dilapangan mendapat banyak temuan kasus pelanggaran dan kecurangan.

Pertama, surat suara di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor yang sudah dicoblos. “Ada 14 TPS yang ditemukan sura suaranya ternyata sudaj dicoblos, padahal belum diterima oleh pemilih, jadi pelaksanaan pemungutan suara di lokasi itu terpaksa ditunda,” jelasnya.

Kedua, praktik politik uang masih marak terjadi. Di perumahan Bumi Cikarang Makmur ada caleg yang terang-terangan memberikan amplop dan kartun nama kepada para pemilih. Kemudian, di Perumahan Mustika Grande juga ditemukan tim sukses salah satu partai yang membagi-bagikan uang.

Ketiga, ada TPS yang belum menyebarkan surat pemberitahuan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada pemilih. Keempat, ditemukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang berstatus sebagai caleg. “Di Serang, ada caleg yang menjadi PPS, ini jelas pelanggaran, karena diragukan netralitasnya,” ucapnya.

Bawaslu menyatakan pihaknya masih akan terus memperbarui dan menginformasikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan proses pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya