SOLOPOS.COM - Konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014). (Setkab.go.id)

Solopos.com, SOLO — Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat adanya delapan stasiun televisi yang diduga melakukan pelanggaran durasi iklan kampanye pada pekan kedua masa kampanye, Jumat-Minggu (21-23/3/2014). Kedelapan stasiun televisi itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengemukakan kedelapan stasiun televisi itu telah melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye per hari selama masa kampanye. Adapun perincinannya dugaan pelanggarannya, pada 21 Maret ada 4 partai yang melebihi 10 spot iklan per hari. Partai Hanura ditemukan 14 spot iklan di RCTI, di MNCTV 12 spot, di Global TV 16 spot. Golkar di TV One sebanyak 13 spot dan di ANTV 15 spot. Partai NasDem sebanyak 15 spot di Metro TV. Demokrat di SCTV sebanyak 20 spot dan di Indosiar 16 spot.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Pada 22 Maret, Partai Hanura di RCTI 15 spot dan di Global TV 15 spot. Kemudian Partai Golkar sebanyak 18 spot di TV One dan 21 spot di ANTV. Partai Nasdem sebanyak 11 spot di Metro TV, dan Partai Demokrat 15 spot di SCTV, dan di Indosiar sebanyak 19 spot. Sedangkan pada 23 Maret, Partai Hanura sebanyak 15 spot di RCTI, di MNC TV 11 spot, dan di Global TV 12 spot. Partai Golkar 21 spot di TV One, Partai Demokrat 17 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.

“Kamis kemarin, kami dari Gugus Tugas sudah menyerahkan hasil pengawasan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, karena dari aturannya dalam masa kampanye terbuka diperbolehkan maksimal 10 spot dan tiap spot 30 detik,” kata Idy Muzayyad dalam konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Adapun terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan akan teruskan untuk diberi teguran oleh KPI. “Nanti delapan lembaga penyiaran itu akan diberikan teguran terkait penayangan iklan yang melebihi ketentuan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujar Idy sebagaimana dilansir laman resmi pemerintah setkab.go.id, Senin (31/3/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya