SOLOPOS.COM - Situs nikahsirri.com

Polisi menyebut Aris Wahyudi membuat situs nikahsirri.com karena terdorong terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Aris Wahyudi, tersangka kasus situs nikahsirri.com.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Aris sendiri saat ini diduga melanggar Pasal 44 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

“Itu [pengajuan penangguhan penahanan] hak mereka silakan ajukan saja. Mengajukan saja belum,” katanya ketika ditanya apakah pihaknya akan mengizinkan penangguhan penahanan tersebut, Jumat (13/10/2017).

Namun, kata Argo, kalaupun pihak Aris mengajukan penangguhan penahanan, keputusan untuk mengabulkan atau tidak, ada di tangan penyidik.

Sebelumnya, pengacara Aris, Henry Indraguna, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun tindakan Aris, menurutnya, didorong keadaan ekonomi yang sulit sehingga harus memutar otak demi menghidupi istri dan ketiga anaknya. “Desakan ekonomi betul, sangat tedesak. Makan juga susah. Kebetulan dia hanya punya kemampuan IT, munculah ide website nikahsirri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya