SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan dilaksanakan Seni (6/10/2014) pukul 19.30 WIB malam ini yang didahului dengan rapat pimpinan sementara lembaga itu pada sore hari. Baca: Koalisi Merah Putih Dominan, Ratusan Juta Dolar Menguap ke Luar Negeri Pekan Lalu.

Menurut informasi dari bagian Kesekjenan MPR kepada wartawan, rapat gabungan pimpinan sementara MPR akan melibatkan pimpinan fraksi-fraksi di DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rapat gabungan itu sendiri akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB nanti.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pimpinan MPR akan dipilih dari unsur perwakilan DPD dan DPR. Khusus untuk pimpinan MPR dari unsur DPR akan diusulkan oleh partai politik melalui sepuluh fraksi yang ada di lembaga legislatif itu hasil Pemilu 2014-2019). Seperti diketahui anggota DPR saat ini berjumlah 560 orang, dan DPD sebanyak 132 orang. Baca: Inilah Kunci Kekalahan Kubu Jokowi di Pemilihan Pimpinan DPR.

Sejumlah nama sudah muncul dalam bursa calon pimpinan MPR. Satu nama yang santer akan didudukkan sebagai ketua MPR adalah politisi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, yang sebelumnya memimpin aksi walk out Fraksi Demokrat menjelang voting RUU Pilkada.

Partai Demokrat menjadi sorotan terkait pemilihan Ketua MPR karena beberapa pernyataan petinggi parpol anggota Koalisi Merah Putih telah mengindikasikan akan mengajukan Nurhayati. Sebelumnya, di media sosial Twitter, beredar dokumen bagi-bagi kursi pimpinan DPR/MPR di kalangan Koalisi Merah Putih. Demokrat disebut-sebut akan mendapatkan jatah ketua MPR.

Menjelang pemilihan pimpinan DPR pekan lalu, Koalisi Merah Putih (KMP) juga memang berupaya keras agar Partai Demokratdan PAN tetap berada di jajarannya. Beredar kabar KMP membayar mahal untuk mendapatkan dukungan Demokrat dengan akan menyetujui Perpu Pilkada yang akan disampaikan Presiden SBY ke DPR sore hari ini, Kamis (2/10/2014). Padahal, pada 26 September lalu, KMP-lah yang menggolkan UU Pilkada yang menolak Pilkada langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya