SOLOPOS.COM - Warga mengenakan topeng Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menggelar aksi di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (28/9/2014). Aksi tersebut merupakan kritik terhadap SBY serta keputusan walk out Partai Demokrat pada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) segera terbit dalam waktu dekat.

“Ada satu Perppu yang sudah mengatur semuanya, saya yakin dalam satu atau dua hari ini sudah terbit. Semalam (Rabu, 1/10/2014) sudah hampir [selesai] karena kami merapikan juga,” kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (2/10/2014), dikutip Antara.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf RUU Pilkada yang pernah ditawarkan ke DPR. “Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah,” jelas Mendagri.

Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan sepuluh syarat perbaikan. Kesembilan syarat tersebut sebelumnya telah diakomodasi Kemendagri dalam draf RUU Pilkada langsung, hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.

Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan lulus untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan. Namun menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan “lulus” atau “tidak lulus”.

Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada. “Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi Pemerintah, kita lihat saja nanti,” ujar Mendagri.

Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Perppu Pilkada tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat dini hari (26/9/2014) disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Koalisi Merah Putih (KMP) akan menyetujui Perppu Pilkada yang disampaikan Presiden SBY sore ini. Kabarnya, hal ini sebagai kompensasi kembali masuknya Partai Demokrat ke koalisi tersebut setelah nyaris bergabung ke kubu pendukung Jokowi-JK dalam pemilihan pimpinan DPR.

Padahal, pada 26 September lalu, KMP-lah yang menggolkan UU Pilkada yang menolak Pilkada langsung. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari KMP tentang dukungan Perpu Pilkada ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya