SOLOPOS.COM - Sudirman Said selaku Menteri ESDM. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Pemerkosaan Sleman terungkap berkat keberanian korban.

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria berkeluarga, RR, 20, warga Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Jogja memperkosa seorang pelajar asal Kota Jogja berinisial MK, 17, di kawasan Taman Wisata Kaliurang, Pakem, Sleman akhir pekan lalu. Pelaku berhasil ditangkap polisi, kini ditahan di Polres Sleman. (Baca Juga : PEMERKOSAAN SLEMAN : Pelajar Kota Jogja Diperkosa di Kaliurang)

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, peristiwa itu berawal saat pagi hari tersangka datang ke rumah korban bersama dengan temannya. Setelah bercengkerama, mereka memutuskan untuk pergi ke Kaliurang dengan alasan untuk hunting foto.

Menggunakan dua motor mereka berangkat namun korban tidak membonceng tersangka. Saat berhenti di salah satu pom bensin, tersangka beralih memboncengkan korban. Merasa tak ada yang mencurigakan, korban pun menyetujui.

Namun setibanya di kawasan ringroad utara, korban dan tersangka kehilangan jejak dua temannya yang bersepeda motor lebih dahulu. Ketika itu tersangka tetap memaksa melanjutkan perjalanan ke Kaliurang meski korban berkukuh minta diturunkan.

Setibanya di kawasan Kaliurang, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka mengancam korban memakai pisau dan akan melemparkan korban ke jurang. Korban diperkosa di sebuah rumah kosong yang diketahui masih milik keluarga tersangka. Setelah itu lalu kembali ke Kota Jogja.

“Saat tiba di Lapangan Minggiran [Mantrijeron], korban berteriak ke anggota kami yang sedang patroli, korban melapor usai diperkosa, lalu kami mengamankannya [tersangka],” terang Kapolsek Mantrijeron Polresta Jogja Kompol Totok Suwantoro melalui ponselnya, Senin (30/11/2015) petang.

Menurutnya tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Sleman karena tempat kejadian perkara di Kaliurang. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan tindakan itu di rumah kosong milik anggota keluarganya. Karena tersangka sudah menyiapkan kunci pintu rumah.

“Langsung kami limpahkan ke Sleman,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka di Polres Sleman untuk kepentingan penyidikan. Hasil pemeriksaan korban, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan pisau dan melemparkannya ke jurang. Sejumlah teman korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atas pemerkosaan yang dilakukan kepada korban,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya