SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, yang menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap BK, terdakwa pemerkosa anak kandung.

Ia diketahui menjadi pelaku kekerasan seksual berulang pada anak kandung dan anak angkatnya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pertimbangan yang dimaksud adalah kekerasan seksual berulang yang dilakukan terdakwa, dan keadaan Kabupaten Buol yang tercatat sebagai kabupaten dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak tertinggi di Sulawesi Tengah.

Vonis lain yang dijatuhkan pada pekan lalu itu adalah pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/5/2023), mengutip Antara.

Nahar mengatakan terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.

Nahar mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dimana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.

KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” imbuh Nahar.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya