SOLOPOS.COM - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok, di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016)

Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan cukai rokok 10-13,4 persen.

Solopos.com, JAKARTA – Sempat menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhinya mengumumkan besarnya tarif cukai rokokuntuk tahun 2017. Kenaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 10 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Sri Mulyani saat mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).

Menurut Menkeu seperti dikabarkan situs Setkab.go.id, Jumat, mengungkapkan kenaikan tarif cukai rokok sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuandan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelas Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

Menkeu juga menambahkan, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin(SKM).

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya