SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencopotan simbol salib (Istimewa/oyrinews.com)

Pemerintah Tiongkok pengeluarkan peraturan baru pelarangan simbol salib di atap gereja.

Solopos.com, BEIJING – Pemerintah Tiongkok, membuat peraturan baru yang menuai kontroversi. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan larangan bagi tempat peribadatan untuk memasang simbol keagamaan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dilaporkan CBS News, Jumat (8/5/2015), larangan ini berlaku pula untuk geraja Protestan dan Katolik. Pemerintah menghimbau masyarakta agar tidak ada simbol agama yang tampil lebih menonjol di negara tersebut.

Sejak awal 2014, petugas Provinsi Zhejiang telah merubuhkan banyak salib di lebih dari 400 gereja. Tindakan pemerintah provinsi itu kadang menimbulkan bentrok dengan jemaat. Petugas kemudian mengatakan, salib melanggar peraturan pembangunan.

Seorang arsitek dari Institut Desain Arsitektur Provinsi Zhejiang mengatakan salib yang berada di atas atap bangunan tidak diizinkan, karena dianggap kurang aman dalam peraturan tata kota. Bila ingin memasang salib, harus di bangunan, bukan di atap, serta tidak melebihi 10% muka gedung.

Seorang anggota organisasi gereja mengatakan peraturan ini hanya akal-akalan memberangus tanda salib. Organisasi gereja menilai, pesatnya pertumbuhan kelompok Kristen membuat Partai Komunis Tiongkok ketar-ketir.

“Pihak berwenang telah mengambil simbol penting agama ini. Dan ini berarti tidak ada manifestasi yang menonjol dari agama Kristen di ruang publik,” ujar seorang pendeta Tiongkok yang sekarang tinggal di Amerika Serikat, Zheng Leguo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya