SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menetapkan plafon KUR 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen.

Peningkatan tersebut mempertimbangkan perlunya terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Selain itu, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Overhead Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Pertama, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta.

Kedua, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Ketiga, perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan KUR Rp350 Triliun Pada 2022, Pastikan Tanpa Agunan 

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Airlangga menjelaskan, relaksasi kebijakan KUR yang dilakukan pemerintah telah mendorong permintaan KUR dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.

Baca Juga: Penyaluran KUR Capai Rp177,7 Triliun, Didominasi oleh Sektor Ini 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menyediakan pembiayaan UMKM dengan subsidi bunga yang cukup besar. Bunga kredit ditetapkan sebesar 6 persen melalui skema KUR.

Lebih lanjut, pada tahun ini, plafon KUR yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp285 triliun. Wimboh menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk menambah plafon KUR pada tahun depan.

“Jadi bahkan 2022 akan ditambah kuotanya dan bahkan dipermudah. Dan ini sedang kita diskusikan tapi lebih besar dari Rp285 triliun di 2022 nanti,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Wimboh menambahkan Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar porsi UMKM dapat mencapai 30 persen secara nasional pada 2022. Untuk itu, OJK terus mendorong perbankan dapat mencapai target tersebut.

“Memang ada bank yang sudah sekarang sudah lebih dari 70 persen, tapi bukan berarti sudah mencapai 30 persen terus berhenti. Kita dorong sehingga nasionalnya bisa 30 persen,” katanya.

OJK mendorong semangat kewirausahaan generasi milenial untuk membangun ekonomi Indonesia. Di sisi lain, perbankan juga telah mempermudah akses perbankan lewat layanan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya