SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos)--Kementerian Kesehatan (Kemkes) meminta pabrik obat dan pedagang besar farmasi (PBF) menetapkan harga obat generik berdasar harga neto apotek (HNA) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai patokan harga tertinggi.

Apotek pun diminta menjual obat generik berdasarkan harga eceran tertinggi. Jenis obat generik yang dimaksud sebanyak 453 item.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Tetapi dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III dan 20% untuk Regional IV,” demikian rilis dari Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (6/2).

Regional I meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II yaitu provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat. Regional III, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan Regional IV meliputi provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, pihak apotek, RS dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik juga harus menggunakan harga eceran tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian rilis tersebut menyebutkan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya