SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 Megawatt tahap II.

“Iya sudah diteken Presiden pada tanggal 8 Januari,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (13/1).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Perpres Nomor 4 tahun 2010 berisi penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batu bara dan gas.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka akan memberikan peluang kepada kontraktor listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk ikut serta dalam pembangunan pembangkit-pembangkit di proyek percepatan pembangunan pembangkit 10.000 Megawatt tahap II.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya