SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menerbitkan materai tempel desain baru tahun 2009 sebagai alat pelunasan bea materai yang berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengumumam Ditjen Pajak tentang Penerbitan Materi Tempel Desain Tahun 2009 yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9), menyebutkan, penerbitan materai tempel dengan desain baru diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Sama dengan desain sebelumnya, terdapat dua pecahan nominal materai tempel yaitu nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000.

Keduanya berukuran 32mm x 24 mm namun untuk yang Rp 6.000 memiliki warna dasar biru dan hijau dengan warna utama violet. Sementara untuk nominal Rp 3.000 memiliki warna dasar kuning dan hijau dengan warna utama merah.

Pada materai Rp 6.000 terdapat teks DJP (Ditjen Pajak) di dalam blok yang akan berubah warna dari merah muda ke hijau jika digerak-gerakkan (colour shifting) dan mengandung tinta taggant yang akan terdeteksi dengan alat khusus (berbunyi).

Demikian juga di materai Rp 3.000 terdapat teks DJP dalam blok yang akan berubah warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan, dan mengandung tinta taggant yang akan terdeteksi dengan alat khusus (berbunyi).

Pengumuman Ditjen Pajak itu juga menyebutkan bahwa kertas materai (kertas segel) desain tahun 2002 dan materai tempel desain tahun 2005 (desain lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya