SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan mengajukan RUU pengadilan khusus bagi tindak pidana yang pelakunya masih anak-anak, lansia dan penyandang cacat. Intinya adalah pemberian keringanan masa hukuman penjara terkecuali bagi pelaku tindak pidana narkoba dan korupsi.

“Kita pikirkan secara seksama bagaimana hukuman terhadap anak-anak, lanjut usia dan orang cacat itu nggak sama. Kita akan buat UU peradilan khusus,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di LP Anak Pria IIA, Tangerang, Selasa (17/2).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Menurut dia, salah satu unsur yang akan menjadi penekanan dalam pengadilan khusus tersebut adalah motivasi pelaku melakukan pidana. Juga bagaimana tanggapan korban terhadap pelaku atas kejadian pidana yang menimpa dirinya.

“Misalnya mencuri handphone dan yang punya sudah memaafkan, masa dipenjara lagi sih? Kan yang punyanya saja sudah ikhlas. Kalau mencuri karena kelaparan, gimana Kecuali dia merampok besar-besaran,” papar Patrialis.

Hal lain yang akan dimuat dalam UU peradilan khusus tersebut adalah ketentuan grasi yang lebih besar di banding narapidana umum. Besaran potongan masa hukuman bagi narapidana berusia di bawah 18 tahun bisa mencapai separuh dari vonis hukuman yang pengadilan jatuhkan.

“Jadi kita akan buat terobosan baru. Kalau dia sudah lakukan hukuman setengah kita akan coba ajukan grasi,” imbuh politisi dari PAN ini.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Depkum HAM RI akan menggelar rapat eselon I. Hasilnya berupa rumusan mengenai usulan RUU untuk kemudian diajukan kepada Presiden SBY. “Kita harapkan tahun ini juga bisa selesai,” sambung Patrialis.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya