SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah tengah menyiapkan aturan hukum untuk menghentikan penyelidikan kasus lumpur Lapindo. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA, DPR dan surat Ketua DPR-RI mengenai kasus itu.

“Kita sedang menyesuaikan Perpres 14/2007 (tentang pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dengan keputusan MA,” kata  Mensesneg Hatta Rajasa, di Jakarta, Jumat (7/8).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dikatakan dia, keputusan MA itu menyatakan bahwa semburan lumpur yang tenggelamkan beberapa desa di Porong, Jawa Timur, sebagai bencana alam. Putusan hukum dari MA itu sudah merupakan putusan final.

Putusan dari MA yang konsekuensinya adalah bebasnya PT Lapindo Brantas dari segala tuntutan atas semburan liar lumpur panas dan memindahkan beban tanggungjawab ke pundak pemerintah, mendapatkan dukungan dari DPR. Ada keputusan dari DPR dan desakan dari Ketua DPR agar pemerintah melaksanakan segera putusan MA.

“Ada surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden, untuk segera tindaklanjuti keputusan dewan dan keputusan MA,” ujar Hatta.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya