SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melewati jalan rusak yang berlubang di jalur Karangpandan-Ngargoyoso pada Kamis (27/10/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Dalam Inpres tersebut rencananya pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp32,7 triliun untuk memperbaiki atau membangun jalan daerah.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menyampaikan hasil Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Daerah yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, pada Rabu (25/1/2023).

“Tadi telah diputuskan akan ada Inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR [Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat],” ujarnya seusai mengikuti rapat internal bersama Presiden.

Suharso menyebut saat hanya 42% dari 480.000 km jalan kabupaten/kota di seluruh wilayah di Indonesia yang dikategorikan dalam kondisi laik digunakan pengguna jalan. Lewat Inpres itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65% pada 2024.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9.000-an km jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 km,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan Inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurutnya, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu Inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucapnya.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui Inpres tersebut, Presiden ingin pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

“Dulu ada yang [bawa] jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, [anggaran] kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Dia menyebut Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan dana alokasi khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ulas Basuki.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jokowi Bakal Terbitkan Inpres Jalan Daerah, Rp32,7 Triliun Siap Dikucurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya