SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Pemerintah akan mengeluarkan larangan sponsor dan iklan rokok di media massa dan elektronik di Indonesia. Peraturan ini untuk melindungi anak-anak usia sekolah.

“Pemerintah secepatnya akan mengeluarkan peraturan pelarangan sponsorship dan promosi iklan di media cetak dan elektronik,” ujar Menkokesra Agung Laksono, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tembakau dan Susu Formula di Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut Agung, peraturan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berada dalam usia sekolah dan juga termasuk masyarakat ekonomi ke bawah. Rencananya, Kemenkokesra segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini ke Presiden. “Kita akan secepatnya mengajukan RPP ini ke presiden,” ucap polisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu mengatakan, pemerintah juga akan membatasi jumlah penjualan rokok dengan menargetkan penjualan rokok tidak kurang dari 20 batang per-bungkus.

“Sehingga harga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat ekonomi kecil dan anak-anak sekolah. Karena sebagian besar yang mengkonsumsi rokok adalah masyarakat ekonomi kecil,” terang Endang.

Endang menerangkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tentang RPP Tembakau ini.

“Kita harapkan RPP bisa keluar dalam waktu dekat ini,” harapnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya