SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali. SKB tersebut akan dicabut Januari 2010.

“Ancer-ancernya awal Januari tahun depan,” ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di  Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Purwono menjelaskan, keputusan untuk mencabut SKB lima Menteri tersebut diambil setelah tiga PLTU dalam proyek 10.000 Megawatt (MW) beroperasi. Ketiga PLTU tersebut yaitu PLTU Labuan, PLTU Indramayu dan PLTU Rembang.

Dengan selesainya ketiga PLTU tersebut maka penyediaan pasokan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali mencukupi sehingga tidak perlu dilakukan pengalihan beban puncak.

“Sekarang kita lagi mengamati perkembangan penyelesaian tiga proyek ini, Ini sedang kita awasi kemungkinan awal tahun depan itu (SKB) dicabut,” jelasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya