SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Pemerintah segera mencabut moratorium reklamasi Pulau G Teluk Jakarta yang membuat proyek itu bisa berlanjut.

Solopos.com, BANDUNG — Pemerintah segera mencabut moratorium reklamasi Pulau G dalam waktu dekat mengingat semua masalah pelanggaran dinyatakan telah selesai.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pihaknya hanya perlu melakukan rapat satu kali lagi pada pekan ini, Jumat (29/9/2017). Menurutnya, masalah terakhir di Pulau G masih terkait oleh penetapan pasokan air agar temperaturnya tidak naik ke jaringan listrik.

Dia menegaskan hal ini sudah diselesaikan. “Sudah selesai. Tidak ada masalah lagi,” tegas Luhut setelah Rakorpusda, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan masalah zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Luhut menyampaikan dokumennya sudah siap. Bahkan, semua titik dalam zonasi RTRW tersebut sudah diidentifikasi.

“Tidak ada satupun yang melanggar ketentuan yang ada,” katanya. Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya akan segera mencabut moratorium tersebut setelah rapat terakhir pekan ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menuturkan pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait bahkan telah membahas masalah aspek legal dari reklamasi Pulau G.

“Pemenuhan kewajiban baik legal dan lingkungan sudah bisa dipenuhi. Kalau itu sudah akan dibuatkan kesepakatan rapat,” paparnya.

Kesepakatan rapat tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dari kementerian terkait untuk mengambil keputusan. Sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut moratorium atau sanksi administratif bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan tersebut diputuskan ?setelah rapat koordinasi kementerian/lembaga di Kemenko Maritim pada awal bulan ini.

Saat itu, pencabutan moratorium diambil setelah pengembang Pulau C dan D yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, berhasil memenuhi 11 persyaratan yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Menteri KLHK Siti Nurbaya, 11 persyaratan yang diminta pemerintah kepada anak usaha Grup Agung Sedayu tersebut a.l. pengubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perbaikan pengelolaan pengurukan pasir, betonisasi, dan sistematikan kerja dengan kontraktor.

Sama halnya dengan Kapuk Naga Indah, pihak pengembang yang mengantongi surat izin reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), juga diwajibkan memenuhi 11 syarat yang diajukan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya