SOLOPOS.COM - JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala Saptaningrum, 42, mengajar di kelas II SD Negeri Mijen 2, Jebres, Solo, Rabu (12/2). Guru kelas tersebut sudah menjadi tenaga honorer selama 15 tahun dan tidak lolos pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Solo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan segera membayar tunjangan guru untuk guru swasta dan negeri pada 2010-2013, yang besarnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp4 triliun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013. “Untuk PNS hari ini sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai,” kata Mendikbud di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dengan adanya PMK itu, lanjut Mendikbud, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali. Menurut Mendikbud, berdasarkan hasil audit BPKP, dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.

“Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelas Mendikbud sebagaimana dilansir laman resmi pemerintah, Setkab.go.id sebagaimana siaran pers Humas Kemdikbud, Sabtu (29/3/2014).

Berdasarkan hasil audit BPK itu,lanjut Mendikbud, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014.

“Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar,” tukas Menidkbud M. Nuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya