Jakarta–Pemerintah secara resmi menarik RUU Rahasia Negara (RN). RUU kontroversial itu ditarik atas rekomendasi Presiden SBY. Menhan Juwono Sudarsono mengungkapkan hal ini setelah mengikuti rapat kabinet membahas RUU RN yang dipimpin Presiden SBY.
“Karena tidak mungkin dilaksanakan pada periode 2004-2009, maka pemerintah akan menarik,” ujar Menhan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Kemudian Menhan membacakan 3 pendapat pemerintah atas pencabutan RUU Rahasia Negara. Pertama, RUU Rahasia Negara agar dikonsolidasikan substansi dan materinya agar tejadi keseimbangan antara keamanan negara dengan demokrasi kebebasan pers.
Kedua, diharapkan pembahasan tidak tergesa-gesa diselesaikan sampai akhir September. Ketiga, berkomunikasi dengan masyarakat, LSM, akademisi dan penggagas ‘Petisi 70’ untuk mencari titik temu agar RUU Rahasia Negara diterima dengan baik seluruh lapisan masyarakat.
dtc/fid