Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kembali membuka penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pekan ke-3 dan ke-4 September 2022.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Rabu (14/9/2022).
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Azwar Anas mengatakan perekrutan adalah untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Total 530.028 formasi terdiri atas PPPK pusat sebanyak 90.690 dari usulan 208.758 serta dari PPPK daerah sebanyak 439.338.
Baca Juga: Kemenag Sragen Petakan Guru Honorer, Mau Diangkat PPPK?
Cara mendaftar PPK Guru dan Tenaga Kesehatan:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Klik menu Registrasi.
3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
4. Unggah scan KTP dan foto.
Baca Juga: Dihapus November 2023, Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS bila Memenuhi Syarat
5. Klik Submit.
6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
8. Cetak kartu pendaftaran.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Minta Penghapusan Tenaga Honorer Dikaji Ulang
Syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran:
1. Siapkan scan KTP.
2. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
Baca Juga: Kudus Kekurangan Tenaga Pendidik, Guru Dilarang Pindah
5. Scan Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Peryataan Bermaterai ditandatangani.
8. Scan Ijazah SD sampai S1.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dibuka September: Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru dan Kesehatan Tahun 2022“