SOLOPOS.COM - Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh hanya menggunakan dua model hubungan pekerjaan. Keputusan itu merupakan hasil pembahasan dengan serikat pekerja/serikat buruh dan kalangan pengusaha. Model pertama yakni model pemborongan pekerjaan. Kedua, hubungan kerja dengan penempatan tenaga kerja (outsourcing) dengan menggunakan perusahaan jasa pengerah tenaga kerja.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Insya Allah keputusan itu [2 model hubungan kerja] final dan tidak berubah,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis (15/11/2012).

Dalam waktu yang tidak lama, lanjutnya, peraturan menakertrans untuk hubungan pekerjaan menyangkut sistem outsourcing (alih daya) akan diterbitkan.

Menurut Muhaimin, apabila kalangan pengusaha menggunakan tenaga ahli untuk suatu pekerjaan berarti dengan pola hubungan kerja yang pertama, yakni pemborongan pekerjaan, bukan memakai jasa pengerah tenaga kerja.

Sebelumnya, dalam rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit pada Rabu (14/11/2012) disimpulkan penerapan hubungan kerja hanya pada 5 jenis pekerjaan, tapi jika di luar itu maka harus mendapatkan izin dari Menakertrans.

Menanggapi hal tersebut, Muhaimin menegaskan keputusan pemerintah adalah tidak ada izin bagi pekerjaan di luar 5 jenis itu dan tidak ada tambahan kalimat ‘mendapatkan izin dari Menakertrans’.

“Keputusannya yang diperbolehkan hanya 5 jenis pekerjaan, titik. Tidak ada kalimat tambahan dibelakangnya, termasuk seizin Menakertrans,” ungkapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kalangan pekerja/buruh dengan tegas menyatakan hanya menyetujui 5 jenis pekerjaan untuk hubungan kerja alihdaya.

Dia menjelaskan kelima jenis pekerjaan alihdaya yang akan diizinkan adalah pekerjaan di bidang cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

Tidak hanya masalah alihdaya yang akan dituntut pekerja/buruh, lanjutnya, tapi juga masalah upah minimum yang sampai dengan saat ini masih murah.

“Pekerja/buruh menginginkan upah minimum itu 150% dari KHL [kebutuhan hidup layak], dan itu dapat dilakukan kalangan pengusaha,” ungkapnya.

Iqbal mencontohkan upah minimum Kabupaten Bekasi pada 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp2.002.000 per bulan, sedangkan nilai KHL setempat sekitar Rp1.643.000 per bulan atau 122% dari KHL. Sementara itu, Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta pada Rabu malam (14/11) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini pada 2013 sebesar Rp2.216.243 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya