Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pemerintah Pendamping Korban, Restitusi Tanggung Jawab Pelaku

Pemerintah Pendamping Korban, Restitusi Tanggung Jawab Pelaku
user
Kamis, 24 Februari 2022 - 08:52 WIB
share
SOLOPOS.COM - Predator seksual Herry Wirawan digiring memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada akhir pekan lalu bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membahas restitusi untuk korban pemerkosaan predator seksual Herry Wirawan. Kementerian tersebut keberatan membayar restitusi yang seharusnya ditanggung Herry sebagai perdator seksual atau keluarga Herry sebagai pihak ketiga.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, melalui keterangan pers dari Biro Hukum dan Humas kementerian tersebut, mengatakan membebankan restitusi kepada negara — dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN