Solopos.com, SOLO — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada akhir pekan lalu bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membahas restitusi untuk korban pemerkosaan predator seksual Herry Wirawan. Kementerian tersebut keberatan membayar restitusi yang seharusnya ditanggung Herry sebagai perdator seksual atau keluarga Herry sebagai pihak ketiga.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, melalui keterangan pers dari Biro Hukum dan Humas kementerian tersebut, mengatakan membebankan restitusi kepada negara — dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.