SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud Md, saat menghadiri acara Dies Natalis Undip di Semarang, Sabtu (15/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim mayoritas masyarakat sudah siap beralih dari siaran TV analog ke TV digital.

Klaim itu disampaikan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Saat ini siaran televisi analog yang sudah dihentikan berada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) serta sejumlah wilayah di luar Jawa.

“Ini jangan dikatakan tak siap. Sembilan puluh delapan persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital),” kata Mahfud seusai menghadiri diskusi ilmiah Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Kabar Gembira! TV Swasta Sediakan 4,3 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin

Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.

“Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: TV Swasta Bagikan 4,3 Juta STB Gratis, Begini Cara Memperolehnya

“Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ucapnya.

Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu,” katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! TV Swasta Sediakan 4,3 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin

Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap bila ada pihak-pihak yang melayangkan tuntutan terkait hal tersebut.

“Ya, silakan saja. Itu biasa,” kata mantan Ketua MK itu.

Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022.

Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud Md Tegaskan MNC Group dkk Berstatus Ilegal

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Baca Juga: Masih Ada Stasiun TV Swasta Belum Bermigrasi ke Digital, Ini Daftarnya

Seperti diberitakan, Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bakal menggugat pemerintah karena sejumlah televisi miliknya dinyatakan ilegal karena masih melakukan siaran analog.

Hary Tanoe menumpahkan keresahannya di Instagram terkait dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital.



Hary Tanoe mengaku heran dengan Analog Switch Off (ASO) yang hanya diterapkan pada wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang.

Baca Juga: Siaran MNC Group Dimatikan karena Analog, Hary Tanoe bakal Gugat Pemerintah

Menurut Hary, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO bersifat nasional sehingga tidak hanya Jabodetabek.

Hary menyinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hal ini tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RCTI Dkk Dilarang Siaran, Hary Tanoe Curhat Bawa-bawa UU Cipta Kerja”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya