SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pemerintah mencari solusi dari perhitungan pengupahan pekerja dengan basis produktivitas, menyusul keinginan pekerja dan kalangan pengusaha untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan produktivitas kerja.

Menurut Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona, saat ini menjadi pemikiran pemerintah tentang perhitungan upah pekerja akan disesuaikan dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Bahkan, kini pemerintah bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia membuat pilot project pengupahan berbasis produktivitas untuk mencari instrumen pendukung perhitungan nilai upah sesuai dengan produktivitas para pekerja.

“Hal itu dilakukan selain karena ada usulan dari pekerja, juga ada banyak negara menerapkan upah dengan menghitung output dari pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya, Senin (22/10/20120).

Abdul Wahab menjelaskan produktivitas pekerja dalam suatu pekerjaan sangat berpengaruh dalam penentuan upah kerja dan upah kerja adalah salah satu faktor penting dalam menentukan biaya.

Maka dari itu, lanjutnya, perlu dilakukan pengukuran produktivitas tenaga kerja, karena semakin tinggi produktivitas pekerja, akan semakin rendah anggaran yang digunakan dalam suatu proyek untuk membayar upah pekerja.

“Dibutuhkan instrumen yang lebih rinci untuk menerapkan standar produktivitas kerja sebagai pedoman dalam menetapkan upah,  seperti persiapan peralatan kerja,” ungkapnya.

Dia mencontohkan pekerja cleaning service bekerja sesuai dengan perhitungan luas ruangan kerja, peralatan yang dipergunakan, dan jam kerjanya, sehingga dapat dihitung besarnya upah yang layak diperolehnya.

Apabila hal itu dapat dilakukan, Abdul Wahab menambahkan akan bagus sekali sistem pengupahan di Tanah Air, seperti di Australia yang menghitung upah pekerja sektor pertaniannya dengan produktivitas kerja.

“Untuk di Indonesia, saat ini yang menjadi unggulan dalam produktivitas kerja adalah sektor pertanian dan pariwisata, tapi upah pekerjanya belum dihitung berdasarkan produktivitasnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya